Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Tayamum, Syarat Dan Tata Cara Bertayamum Lengkap

Pengertian Tayamum - Ketahui apa pengertian tayamum, syarat-syarat bertayamum, rukun-rukunnya, sunahnya, tata cara bertayamum dan hal-hal yang membatalkan tayamum dalam pembahasan mengenai tayamum berikut ini.

Tayamum adalah cara bersuci selain mandi dan wudhu, tayamum juga merupakan pengganti wudhu dan mandi untuk meringankan seseorang bersuci sebab tidak dapat menggunakan air karena berbagai halangan.

Sedangkan pengertian Tayamum adalah Mengusapkan tanah atau debu ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat yang telah ditentukan sebagai pengganti wudhu dan mandi.
Hal ini berdasarkan firman Allah Swt dalam surat Al-maidah ayat : 6.

 وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

Artinya: "Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu" (Q.S Al-Maidah :6)

Baca juga : Niat wudhu dan doa setelah wudhu

Berdasarkan ayat diatas sebab-sebab seseorang diperbolehkan untuk bertayamum ialah:
  1. Karena sakit, di khawatirkan jika memakai air dapat dapat menambah parah dan memperlambat kesembuhan sakit yang di derita.
  2. Karena dalam perjalanan.
  3. Karena tidak ada Air.
Tayamum: Pengertian Dan Tata Cara Bertayamum Lengkap

Syarat-Syarat Tayamum

Tayamum juga mempunyai syarat-syarat tertentu diantaranya yaitu:
  1. Sudah masuk waktu Sholat
  2. Sudah berusaha mencari air namun namun tidak menemukannya, sedangkan sudah masuk waktu sholat (kecuali bagi orang yang bertayamum karena sakit atau sudah yakih di sekitar tempat tersebut tidak ada air)
  3. Menggunakan tanah yang suci dan berdebu (pendapat ini menurut imam syafi’i sedangkan menurut imam lainnya boleh menggunakan tanah, pasir atau bisa juga menggunakan batu).
  4. Menghilangkan najis sebelum melakukan tayamum.

Rukun Tayamum

  1. Niat karena akan melaksanakan sholat, bukan semata-mata untuk menghilangkan hadast.
  2. Mengusap muka dengan tanah.
  3. Mengusap kedua tangan sampai ke siku dengan tanah
  4. Menertibkan rukun-rukun tersebut.

Tata Cara Bertayamum

Untuk tata cara bertayamum adalah sebagai berikut:

1. Membaca Basmalah

2. Niat, niat dalam hati untuk melakukan tayamum karena Allah Swt

Berikut ini adalah bacaan niat tayamum lengkap dengan artinya.

Niat Tayamum


نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى

Nawaitut tayammuma li-istibahatis sholaati fardhal lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Sengaja aku  bertayamum untuk melakukan sholat, fardhu karena Allah Ta'ala"

3. Menepukkan kedua tangan ke tanah, lalu menipiskannya dengan meniup-niup atau mengibaskannya.

4. Mengusap kedua tangan hingga pergelangan tangan

5. Tertib (berurutan)

6. Membaca doa setelah selesai wudhu

Sunahnya Tayamum


Hal-hal yang disunahkan dalam tayamum adalah:
  1. Membaca Basmalah
  2. Meniup atau menghembuskan debu dari dua telapak tangan agar debu yang ada di tangan menipis.
  3. Membaca dua kalimat Syahadat sesudah selesai tayamum

Hal-Hal yang Membatalkan Tayamum

  1. Semua hal yang membatalkan wudhu
  2. Ada air, jika yang bertayamum dikarenakan tidak ada air, itu pun jika terjadi sebelum sholat ,kalau sudah selesai sholat maka tidak batal tayamumnya.
Nabi Saw bersabda :

عَنْ اَبِى ذَرٍ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:التُّرَابُ كَافِيَكَ وَلَوْلَمْ تَجِدِالْمَاءَعَشَرَسِنِيْنَ فَاِذَا وَجَدْتَ الْمَاءَ فَاَمِسَّهُ جِلْدَكَ

Artinya: "Dari Abi Zar: Rasulullah saw bersabda: "Tanah itu cukup bagimu untuk bersuci malau engkau tidak mendapat air selama 10 tahun, tetapi jika engkau memperoleh air,maka sapukan air itu pada kulitmu." (H.R Tirmidzi)

Beberapa masalah yang berkaitan dengan tayamum yaitu:
  1. Bagi orang yang bertayamum karena tidak ada air, tidak wajib mengulangi sholatnya apabila setelah itu ia mendapat air, sedangkan orang yang bertayamum karena junub, wajib mandi setelah mendapatkan air bila akan mengerjakan sholat berikutnya, karena tayamum tidak menghilangkan hadast melainkan hanya memperbolehkan sholat karena darurat.
  2. Kekuatan hukum tayamum sama dengan wudhu oleh karena itu satu kali tayamum boleh digunakan untuk beberapa kali sholat fardhu ataupun sunah, bagi orang yang bertayamum karena tidak dapat menggunakan air. namun demikian sebagian ulama berpendapat bahwa tayamum hanya dapat di gunakan untuk sekali sholat fardhu dan beberapa kali sholat sunah.
  3. Tayamum juga boleh bagi orang yang luka atau karena suhu sangat dingin, dikarenakan luka merupakan termasuk dalam arti sakit dan kedinginan yang amat sangat bisa membuat orang sakit.
Untuk Orang yang sedang luka Nabi Saw menjelaskan dalam sebuah hadist berikut ini.

اِنَّماَ كَانَ يَكْفِيْهِ اَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصَبَ عَلٰى جُرْحِهِ ثُمَّ يَمْسَحُ عَلَيْهِ وَيَغْتَسِلُ سَاىِٔرَجَسَدِهِ

Artinya: "Sebenarnya cukup ia tayamum saja dan di ikat lukanya, lalu kemudian disapu dengan air di ikatannya itu, dan dibasuh seluruh badannya." ( H.R Abu Daud dan Daruqutni)

Baca juga : Niat sholat fardhu lima waktu

Sedangkan bagi seseorang yang kedinginan  diceritakan oleh Amru bin As sebagai berikut:
Saya bermimpi pada suatu malam yang sangat dingin, saya takut akan berbahaya jika saya mandi, karena itu saya tayamum kemudian sholat shubuh bersama sahabat. ketika kami datang kepada Rasulullah saw mereka menceritakan kejadian itu kepada beliau, Rasulullah berkata: " Ya Amru, engkau sholat padahal engkau junub ?" Saya bacakan firman Allah ("jangan kau membunuh dirimu"), maka karena ayat itu saya tayamum kemudian sholat. Mendengar jawaban tersebut Rasulullah tertawa dan beliau tidak berkata apa-apa" (H.R Ahmad dan Abu Daud)

Demikanlah penjelasan mengenai tayamum dan tata cara bertayamum, dan syarat-syaratnya. Semoga apa yang sudah disampaikan diatas mengenai tayamum bisa bermanfaat.